Headlines News :
Home » » Pencuri Spesialis LCD Warnet Diringkus

Pencuri Spesialis LCD Warnet Diringkus

Written By Sena on Kamis, 02 Agustus 2012 | 21.39

 DIGELANDANG: Eko Budianto, spesialis pencuri LCD monitor saat digelandang di Mapolres Semarang



UNGARAN- Eko Budianto (23) warga Bandongan, Magelang, Selasa (12/6) berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Semarang. Tersangka diketahui sebagai pencuri spesialis monitor LCD di warnet. Dari rumah kos tersangka Jl Banjar Sari, Tembalang, Semarang petugas berhasil menyita tiga LCD monitor hasil aksinya di  Ungaran dan Bergas, serta sepeda motor Suzuki Shogun AA 2209 HB milik tersangka. Guna menindaklanjuti proses hukum, tersangka diamankan di Mapolres Semarang.
 
Saat diperiksa Eko mengaku, pencurian LCD monitor terakhir kali dilakukannya di warnet P-TEK Net di kawasan Bergas, Minggu (10/6). Dan sebelumnya ia juga beraksi di Warnet Jl Ahmad Yani dan Jl Diponegoro Ungaran. Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai pengunjung warnet, dan ketika penjaga lengah, ia melepas sejumlah kabel dan memasukkan LCD monitor ke dalam tas. "Dengan modal Rp 3000 untuk membayar sewa warnet, saya mengambil satu LCD monitor. Dan biasanya petugas warnet tidak curiga dengan aksi saya," aku Eko, kemarin.
 
Menurut tersangka, semua hasil aksi pencurian tersebut ia jual ke salah satu toko PC di daerah Tembalang, dengan harga sekitar Rp 175.000 hingga Rp 275.000 per unitnya. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi melalui Kanit I Ipda Ahmad menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika aksi Eko di P-Tek Net, terdeteksi korbannya, Ari Budi Santoso (28) warga Randugunting, Bergas. Dimana korban mengenali ciri-ciri tersangka dan sepeda motornya. Selanjutnya korban melaporkan kepada petugas Polres Semarang.
 
Berdasarkan keterangan korban, akhirnya polisi melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus tersangka di salah satu warung mi ayam di Ambarawa. "Petugas mngenali tersangka dari nopol sepeda motor yang digunakannya di Ambarawa. Dan dari tangan korban kami berhasil menyita tiga LCD monitor yang belum sempat terjual," kata Ipda Ahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko dijerat d engan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ino/15)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jam

Blog Archive

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sena a7x - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger