DEMAK-Suara merdu dari nada dering hape di tasnya membuat seorang pengamen bus antarkota digebuki. Maklum, yang berbunyi merupakan hape colongan.
RISDHA Karya Nugroho tak lagi bisa mengelak. Ketika salah satu hape di kantong celananya ‘bernyanyi’, terbongkar pula ulahnya ngembat lima biji hape dari toko seluler Amelia di Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam. Warga Jalan Candi Lama 17 RT 01 RW 10 Kelurahan Candi Kecamatan Candisari, Kota Semarang langsung menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, sebelum bonyok, dia diselamatkan aparat Polres Demak.
Insiden terjadi kemarin siang. Diceritarakan tersangka, siang itu (kemarin) dia baru saja selesai ‘manggung’ di sebuah bus antarkota. Lantaran uang saweran yang didapatnya cukup banyak, dia bermaksud mampir membeli rokok di sebuah warung. Kebetulan, warung rokok itu sekaligus menjual posel. “Saat itu saya lihat penjualnya sedang melayani pembeli lain,” jelasnya di Polres Demak.
Melihat kelengahan korban, pelaku dengan sigap beraksi. Apalagi kala itu etalase dalam keadaan terbuka. Dalam sekejap lima ponsel beralih tempat, ngendon ke tas dekil Risdha.
Usai melayani pembeli lain, pemilik konter Ahmad Suyuti (50) kaget mendapati beberapa ponsel telah raib. Korban langsung menuduh Risdha yang berada di lokasi kejadian. Adu mulut antara pelaku dan korban mengundang perhatian para pekerja proyek jalan Demak-Gajah.
Mulanya pelaku mengelak. Namun korban tak kurang akal. Dia melakukan call pada salah satu nomor. Terdengar nada panggil dari tas pelaku. Setelah digeledah, di dalam tas ditemukan lima hape curian. Tanpa banyak cing-cong, warga langsung menghajar pelaku.
"Saya dari kamar mandi keluar langsung ke depan. Saya lihat ada orang digebuki," ungkap Khoirul Nida Mariatul (20), saksi mata. Dia berteriak-teriak ngeri melihat ada orang dihajar.
Kapolres AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo mengatakan, setelah dimintai keterangan, tersangka mengaku telah mengambil lima HP Nokia 5070, Nokia 2700, Cross GG52A, dan dua unit Nokia 5030 C. Bila dirupiahkan senilai Rp 1.050.000.
"Warga mengetahui warga tahu Risdha mencuri ada nada panggil dan menggeledah isi tas yang dibawanya," jelasnya.
Akibat ulahnya, Risdha akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sutomo menghimbau warga yang mendapati atau menangkap pencuri, agar tidak main hakim sendiri. (swi/16)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !