sebagai buntut batalnya konser Avenged Sevenfold atau A7X, di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, pasca batalnya konser A7X, kepolisian menjerat promotor dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Penipuan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepolisian kala itu mempertanyakan kehadiran A7X di Indonesia, sehingga pihak promotor di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Errie Posse, mewakili promotor ShowMaxx dan ER, membantah telah melakukan penipuan. Mereka mengklaim bila A7X, memang sudah hadir di Indonesia dan siap menggelar konser.
"Kami punya buktinya. Mereka juga sudah menggelar konpers di Jakarta. Kami juga foto-fotonya. Jadi kami tidak benar kami melakukan penipuan," kata Errie, di Jakarta, Kamis (3/5).
Errie pun juga menyayangkan bila mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pihak promotor telah bekerja keras untuk menyiapkan konser, namun pihak A7X yang membatalkan rencana tersebut karena alasan panggung tidak layak dan berbahaya bagi keamanan.
"Pas hari H nya kami juga sudah bekerja keras menyiapkan panggung, tapi mereka memang tidak mau. Kami juga memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang pembelian tiket full tanpa dipotong sepeser pun," kata Errie.
Kendati demikian, pihak ShowMaxx dan ER mengaku siap menghadapi proses hukum. "Ya, kami selalu siap dan kooperatif. Buktinya ketika diperiksa kami pun datang memenuhi panggilan,
Program Kesejahteraan Sosial Anak tahun 2011 mulai menyentuh anak-anak yang berada di Komunitas Adat Terpencil Provinsi Jambi. Melalui verifikasi dari RPSA Jambi, Dinas Sosial setempat dan para Sakti Peksos, penerima manfaat PKSA untuk Subdit Anak Memerlukan Perlindungan Khusus ( AMPK-KAT) di Jambi berjumlah 141 anak yang berlokasi di 3 tempat yaitu: Dusun sungai Beruang desa Tanjung Lebar, Dusun Penggeretan Desa Pelempang keduanya berada di kabupaten Muaro Jambi. Dan satu lagi di Mentawak yang berada di Kabupaten Bungo.

